Alur Sertifikasi

Alur Sertifikasi Kompetensi LSP Humas Indonesia

Berikut adalah tahapan yang harus dilalui oleh calon asesi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi:

  1. Pendaftaran
    Calon asesi (peserta) melakukan pendaftaran dan memilih skema sertifikasi yang sesuai dengan bidang dan jenjang kompetensi yang akan diikuti.
  2. Pra-Asesmen
    Asesor melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi dan portofolio asesi, serta mengidentifikasi kebutuhan khusus yang diperlukan selama proses asesmen.
  3. Asesmen / Uji Kompetensi
    Asesi mengikuti proses asesmen yang dilaksanakan oleh asesor bersertifikasi sesuai dengan skema dan standar kompetensi yang berlaku.
  4. Verifikasi Hasil Asesmen
    Asesor menyampaikan laporan hasil asesmen beserta rekomendasi kepada LSP Humas Indonesia. Selanjutnya, LSP melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan keputusan akhir hasil sertifikasi.
  5. Penerbitan Sertifikat
    Apabila asesi dinyatakan kompeten, LSP Humas Indonesia akan menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai skema yang diikuti.
Scroll to Top