Alur Sertifikasi
Alur Sertifikasi Kompetensi LSP Humas Indonesia
Berikut adalah tahapan yang harus dilalui oleh calon asesi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi:
- Pendaftaran
Calon asesi (peserta) melakukan pendaftaran dan memilih skema sertifikasi yang sesuai dengan bidang dan jenjang kompetensi yang akan diikuti. - Pra-Asesmen
Asesor melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi dan portofolio asesi, serta mengidentifikasi kebutuhan khusus yang diperlukan selama proses asesmen. - Asesmen / Uji Kompetensi
Asesi mengikuti proses asesmen yang dilaksanakan oleh asesor bersertifikasi sesuai dengan skema dan standar kompetensi yang berlaku. - Verifikasi Hasil Asesmen
Asesor menyampaikan laporan hasil asesmen beserta rekomendasi kepada LSP Humas Indonesia. Selanjutnya, LSP melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan keputusan akhir hasil sertifikasi. - Penerbitan Sertifikat
Apabila asesi dinyatakan kompeten, LSP Humas Indonesia akan menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai skema yang diikuti.
