No. Skema : 004/SS/LSP-HI/IVII/2025
Jenis Skema : Okupasi
Definisi : Orang yang bertindak sebagai koordinator dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan Kehumasan dalam rangka membangun dan membentuk hubungan yang baik antara organisasi dengan publik internal dan eksternal.
| Typical Job Title | |
| Media Relations Coordinator | Subkoordinator Kehumasan |
| Event & Activation Coordinator | Koordinator Media dan Kehumasan |
| Internal Comm Specialist | PR Supervisor |
| Corporate Communication Coordinator | Advocacy & PR Coordinator |
| Dll | |
Rincian Unit Kompetensi
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | M.70HMS00.028.3 | Melaksanakan Special Event |
| 2. | M.70HMS00.020.3 | Membuat Publikasi Umum (General Publication) |
| 3. | M.70HMS00.030.1 | Melaksanakan Publikasi melalui Media Berbayar |
| 4. | M.70HMS00.029.1 | Melaksanakan Komunikasi melalui Media Sosial Resmi Organisasi |
| 5. | M.70HMS00.036.1 | Melaksanakan Institutional Relations |
| 6. | M.70HMS00.013.1 | Memetakan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) |
| 7. | M.70HMS00.027.3 | Melaksanakan Komunikasi Personal Involvement |
| 8. | M.70HMS00.052.1 | Melaksanakan Riset Evaluasi Kegiatan Kehumasan |
Persyaratan
- Pendidikan minimal S1 (Sarjana) / sederajat atau berpengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun pada Jabatan Koordinator Hubungan Masyarakat (Public Relations Coordinator).
- Pendidikan S2 (Magister) atau telah lulus pelatihan berbasis kompetensi pada Jabatan Koordinator Hubungan Masyarakat (Public Relations Coordinator) dari lembaga pelatihan kerja yang terakreditasi/kredibel.
- Pendidikan minimal S1 (Sarjana) Ilmu Komunikasi atau telah lulus pelatihan berbasis kompetensi pada Jabatan Koordinator Hubungan Masyarakat (Public Relations Coordinator) dari lembaga pelatihan kerja yang terakreditasi/kredibel.
