Skema Manajer Media Sosial Komunikasi Perusahaan (Social Media Manager Corporate Communication)

No. Skema    : 003/SS/LSP-HI/IVII/2025

Jenis Skema : Okupasi

Definisi  : Orang yang memiliki kompetensi dalam menyusun strategi komunikasi dan aktivitas periklanan pada seluruh platform digital.

 

Typical Job Title
Social Media Manager Online Reputation Manager
Corporate Social Media Manager Digital Communication Manager
Digital PR Manager Corporate Content & Social Media Manager
Public Engagement Manager Head of Social Media
Dll

Rincian Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. M.70MKT00.012.1 Menggunakan Media Sosial dan Aplikasi Daring (Online Tools)
2. M.70MKT00.013.1 Melaksanakan Kegiatan Analisis di Media Sosial dan Media Bisnis Digital
3. M.70MKT00.014.1 Mempersiapkan Konten Digital
4. M.70MKT00.015.1 Mengoptimalkan Pengelolaan Media Sosial dan Rencana Aplikasi Digital
5. M.70HMS00.003.1 Merancang Analisis Media Digital
6. M.70HMS00.004.3 Merancang Analisis Big Data
7. J.63OPR00.004.2 Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar
8. J.63OPR00.005.2 Menggunakan Perangkat Lunak Lembar Sebar (Spreadsheet) Tingkat Dasar
9. J.63OPR00.013.2 Menggunakan Perangkat Lunak Presentasi Tingkat Lanjut
10. M.70HMS00.019.3 Menyusun Naskah Kehumasan
11. M.70HMS00.023.1 Membuat Konten Media Digital

Persyaratan

  • Pendidikan minimal S1 (sarjana) / sederajat atau berpengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun pada Jabatan Manajer Media Sosial Komunikasi Perusahaan (Social Media Manager Corporate Communication).
  • Pendidikan S2 (Magister) atau telah lulus pelatihan berbasis kompetensi pada Jabatan Manajer Media Sosial Komunikasi Perusahaan (Social Media Manager Corporate Communication) dari lembaga pelatihan kerja yang terakreditasi/kredibel.
  • Pendidikan minimal S1 (sarjana) Ilmu Komunikasi atau telah lulus pelatihan berbasis kompetensi pada Jabatan Manajer Media Sosial Komunikasi Perusahaan (Social Media Manager Corporate Communication) dari lembaga pelatihan kerja yang terakreditasi/kredibel.
Scroll to Top